Pengantar Bisnis

BADAN USAHA



Pengertian Badan Usaha

 Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha dan perusahaan sangat berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha

Berikut adalah hal hal yang diperlukan jika ingin mendirikan badan usaha :
1.       Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
2.       Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
3.       Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
4.       Kebutuhan akan tenaga kerja.
5.       Organisasi Internal.
6.       Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Atas Jenis Badan Usaha
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan atas jenis dari badan usaha, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.       Tipe dari usahanya, contohnya: perdagangan, perkebunan, industri, dan lain sebagainya.
2.       Luas jangkauan pemasaran yang akan dicapai
3.       Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
4.       Sistem pengawasan yang dikehendaki.
5.       Tinggi rendahnya resiko yang akan dihadapi nantinya.
6.       Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
7.       Keuntungan yang direncanakan.

Bentuk – Bentuk Badan Usaha

1.     PT ( Perseroan Terbatas )

A.     Pengertian


Kata "Perseroan" menunjuk pada modalnya yang terdiri dari “sero” (saham), sedangkan kata

"terbatas" menunjuk pada tanggung jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nominal saham yang dimilikinya.
Sebagai dasar hukum terkait Perseoran Terbatas, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi Perseroan Terbatas sebagai berikut :
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

B.     Ciri – ciri  PT :
·         Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·         Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·         Usia PT tidak terbatas.
·         Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·         Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·         Mudah mencari karyawan
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden

C.     Kelebihan PT :
·         Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·         Mudah memperoleh tambahan modal.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·         Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

D.     Kekurangan PT :
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·         Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·         Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·         Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

E.     Jenis-jenis PT di Indonesia :

1.       Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

a.       Pengertian
PT Tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang saham – sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya para pemegang saham berasal dari keluarga sendiri atau sahabat. Surat sahamnya dituliskan dengan “atas nama”.

b.      Contoh
Dasar hukum Perseroan Terbatas yang bersifat tertutup ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Contoh Perseroan Terbatas yang bersifat tertutup yakni sebagai berikut :
·   PT.Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim;
·   PT.Grup Bakrie, pemilik perusahaan Aburizal Bakrie;
·   PT.Grup Sinar Mas, pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya;
·   PT.Grup Lippo, pemilik perusahaan Mochtar Riady;    

·  
PT.Grup Gudang Garam, pemilik perusahaan Halim;
·   PT.Grup Sampoerna Strategic, pemilik perusahaan Putra Sampoerna.



2.       Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

a.       Pengertian
Perseroan Terbatas Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari Perseroan Terbatas Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
Perusahaan disebut terbuka, bila ada sebagian saham perusahaan diperjual-belikan dan tercatat di bursa saham. Bentuknya Perseroan Terbatas, dan dibelakang nama perusahaan di tambahi kata "Tbk", singkatan dari Terbuka. Dasar hukum Perseroan Terbatas yang bersifat tertutup ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
b.      Contoh
Contoh darri PT Terbuka adalah :
·         PT. Indofood Sukses Makmur Tbk,
·         PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk

3.       Perseroan Terbatas (PT) Kosong
a.       Pengertian
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, hanya tinggal namanya saja. Dikarenakan PT ini masih terdaftar, maka PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Umumnya PT Kosong menanggung utang yang sulit dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.

b.      Contoh
Contoh Perseroan Terbatas yang bersifat kosong yakni sebagai berikut :
·      PT. Sarana Rekatama Dinamika;
·      PT. Asian Biscuit;
·      PT. Adam Air;
·      PT. Semen Kupang;
·      PT. Bayur Air;
·      PT. Seulawah Air;
·      PT. Indonesia Airlines.

4.       Perseroan Terbatas (PT) Asing

a.       Pengertian
PT Asing adalah perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di tempat itu serta memiliki tempat kedudukan di luar negeri.
b.      Contoh
·         PT. Kao Indonesia
·         PT Choyang Indonesia.

5.       Perseroan Terbatas (PT) Domestik

a.       Pengertian
PT Domestik adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, serta mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan kata lain Perseroan terbatas domestik ini perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri.
b.      Contoh
Contoh Perseroan Terbatas yang bersifat domestik yakni sebagai berikut :
·         PT. Bank Nagari;
·         PT. Bank Central Asia, Tbk;
·         PT. Gudang Garam, Tbk;
·         PT. Indosiar Visual Mandiri, Tbk.

6.       Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan

a.       Pengertian
PT Perseorangan adalah perseroan terbatas dengan keadaan dimana hanya terdapat satu orang pemegang saham yang juga menjadi direktur perusahaan tersebut.
b.      Contoh
·         PT. Garuda Indonesia Air Lines
·         PT. Pertamina
·         PT. Tambang Bukit Asam
·         PT PELNI.

2.     FIRMA

A.  Pengertian

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

B.  Ciri-ciri Firma (Fa)

·         Firma didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
·         Dalam firma, memasukkan sesuatu (barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu nama.
·         Membagi keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma.
·         Firma memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
·         Setiap persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.
·         Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
·         Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang mutlak.

C.  Kelebihan

·         Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·         Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·         Modal lebih cepat cair
·         Lebih mudah berkembang

D.  Kekurangan
·         Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·         Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·         Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·         Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

E.   Jenis – jenis firma

1.       Firma Dagang dan Nondagang
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang, seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.

2.       Firma Umum dan Firma Terbatas
Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).

F.   Contoh
·         Firma Pangudi Luhur
·         Firma Sumber Rejeki
·         Firma Multi Marketing
·         Firma Indo Eternity
·         Firma Bangun Jaya

3.   CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer

A.  Pengertian
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

B.  Ciri – ciri
·         Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif.
·         Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·         Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.

C.  Kelebihan
·         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
·         CV lebih fleksibel
·         Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan

D.  Kekurangan
·                     Anggota aktif di CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
·                     Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
·                     Modal atau dana yang sudah ditanam sulit untuk ditarik kembali.
·                     Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha.

E.   Bentuk atau jenis-jenis CV

a)    Persekutuan Komanditer atau CV Murni
Merupakan bentuk CV yang dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.
b)   Persekutuan Komanditer atau CV Campuran
Merupakan bentuk CV yang biasanya berasal dari Firma yang memerlukan modal dan Firma akan menjadi sekutu aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.
c)    Persekutuan Komanditer atau CV Bersaham
Merupakan bentuk CV yang mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak dapat di perjualbelikan dan setiap pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku.

F.   Contoh
·         cv canvilgroup – advertising lampung
·         cv. Herry jaya utama,
·         cv. Taruna jaya mandiri,
·         cv. Global energi sistem ( ges),
·         cv. Purnama jaya persada.

4.   BUMN

A.  Pengertian
adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi.
BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 

B.  Ciri – ciri
·         Pemerintah menjadi pemilik badan usaha.
·         Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh pemerintah, baik langsung maupun lewat institusi terkait.
·         Pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
·         Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·         Sebagai pengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
·         Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
·         Tidak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·         Berfungsi sebagai alat pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·         Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·         Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·         Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·         Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

C.  Manfaat BUMN
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

D.  Bentuk-bentuk BUMN

a. Badan Usaha Perseroan (Persero)

·   Pengertian
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

·   Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
v  Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
v  Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 

·   Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
v  PT Pertamina, 
v  PT Kimia Farma Tbk
v  PT Kereta Api Indonesia
v  PT Bank BNI Tbk
v  PT Jamsostek
v  PT Garuda Indonesia
v  PT Perubahan Pembangunan
v  PT Telekomunikasi Indonesia 
v  PT Tambang Timah 

·   Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
v  Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
v  Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan 
v  Modal berbentuk saham 
v  Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
v  Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
v  Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
v  Pegawai persero berstatus pegawai negeri
v  Pemimpin berupa direksi
v  Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
v  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
v  Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan

b. Badan Usaha Umum (Perum) 

·         Pengertian
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.

·         Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

·         Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
1.       Perum Damri 
2.       Perum Bulog
3.       Perum Pegadaian
4.       Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
5.       Perum Balai Pustaka
6.       Perum Jasatirta
7.       Perum Antara 
8.       Perum Peruri 
9.       Perum Perumnas 

·         Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
1.       Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
2.       Pemimpin berupa direksi atau direktur
3.       Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
4.       Dapat menghimpun dana dari pihak 
5.       Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
6.       Menambah keuntungan kas negara
7.       Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

5.   KOPERASI

a.    Pengertian
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para karyawan.

·         Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
·         Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

b.   Ciri – ciri
1.       Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2.       Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
3.       Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
4.       Sifat sukarela pada keanggotannya
5.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
6.       Perkumpulan orang.
7.       Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
8.       Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
9.       Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
10.   Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
11.   Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.

c.    Prinsip Koperasi

           Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1.    Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2.    Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3.    Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4.    Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5.    Koperasi bersifat mandiri.

d.   Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2.       Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secarademokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalangdan memperkokoh perekonomian rakyat.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkanperekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasionalbersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya

e.    Manfaat Koperasi
Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, 
yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.    Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
·      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
·      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
·      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
·      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi.
·      Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2.    Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
·     Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
·     Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
·     Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

f.     Jenis –jenis koperasi

1.       Koperasi Jasa
·         Koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
·         contoh : jasa asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

2.       Koperasi Produksi
·      melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi.
·      Contoh : berupa hasil kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.

3.       Koperasi konsumsi
·      menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang.          
·      Contoh : bahan makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.

4.       Koperasi Unit Desa (KUD)
·      Koperasi Unit Desa berangotakan masyarakat pedesaan.
·      KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
·      Beberapa usaha KUD, antara lain :
1)       Menyalurkan sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat – alat pertanian.
2)       Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.

5.       Koperasi Sekolah
·      Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah.
·      Contoh : alat tulis menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.

6.       Koperasi Pertanian
·      Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian.
·      Contoh : penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.

7.       Koperasi Simpan Pinjam
·      koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
·      Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi Mekar Gudang Garam, dll.

8.       Koperasi Konsumen
·      Koperasi yang berangootakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi.
·      Tujuan koperasi ini adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
                  ·    Contoh :  Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi      
                        keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir,  Jakarta, KUD Setia Budi di                          Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.

Komentar

Postingan Populer