Pengantar Bisnis
BADAN USAHA
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha
adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau
definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha dan perusahaan sangat berbeda.
Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan
merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor
produksi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan badan usaha
Berikut adalah hal hal yang diperlukan jika ingin mendirikan
badan usaha :
1. Produk
dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
2. Cara
pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
3. Penentuan
mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
4. Kebutuhan
akan tenaga kerja.
5. Organisasi
Internal.
6. Pembelanjaan,
dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Faktor –
Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Atas Jenis Badan Usaha
Beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan atas jenis dari badan usaha,
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tipe dari
usahanya, contohnya: perdagangan, perkebunan, industri, dan lain sebagainya.
2. Luas
jangkauan pemasaran yang akan dicapai
3. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
4. Sistem
pengawasan yang dikehendaki.
5. Tinggi
rendahnya resiko yang akan dihadapi nantinya.
6. Jangka
waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
7. Keuntungan
yang direncanakan.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha
1.
PT ( Perseroan Terbatas )
A. Pengertian
Kata
"Perseroan" menunjuk pada modalnya yang terdiri dari “sero” (saham),
sedangkan kata
"terbatas" menunjuk pada tanggung jawab pemegang saham
yang tidak melebihi nilai nominal saham yang dimilikinya.
Sebagai dasar
hukum terkait Perseoran Terbatas, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi Perseroan Terbatas sebagai
berikut :
“ Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
·
Kewajiban terhadap pihak luar
hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan
kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana
dalam jumlah yang besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari karyawan
·
Dapat dipimpin oleh orang yang
tidak memiliki saham.
·
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden
C. Kelebihan
PT :
·
Mudah dalam peralihan
kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan
modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai
badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen
pengolahan sumber-sumber modal.
D. Kekurangan
PT :
·
Pajaknya berganda antara Pajak
Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta
notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT relatif
tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam pelaporan
kepada pemegang saham.
E. Jenis-jenis
PT di Indonesia :
1. Perseroan
Terbatas (PT) Tertutup
a. Pengertian
PT Tertutup adalah suatu perseroan
terbatas yang saham – sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tetapi
setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya para pemegang saham
berasal dari keluarga sendiri atau sahabat. Surat sahamnya dituliskan dengan
“atas nama”.
b. Contoh
Dasar hukum Perseroan Terbatas yang
bersifat tertutup ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Contoh
Perseroan Terbatas yang bersifat tertutup yakni sebagai berikut :
·
PT.Grup Salim, pemilik
perusahaan Sudono Salim;
·
PT.Grup Bakrie, pemilik
perusahaan Aburizal Bakrie;
·
PT.Grup Sinar Mas, pemilik
perusahaan Eka Djipta Widjaya;
· PT.Grup
Lippo, pemilik perusahaan Mochtar Riady;
· PT.Grup Gudang Garam, pemilik perusahaan Halim;
·
PT.Grup Sampoerna Strategic,
pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
2. Perseroan
Terbatas (PT) Terbuka
a. Pengertian
Perseroan
Terbatas Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki
oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal
perusahaan. Biasanya saham-saham dari Perseroan Terbatas Terbuka bukan “atas
nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan
dengan menjualnya kepada orang lain.
Perusahaan
disebut terbuka, bila ada sebagian saham perusahaan diperjual-belikan dan
tercatat di bursa saham. Bentuknya Perseroan Terbatas, dan dibelakang nama
perusahaan di tambahi kata "Tbk", singkatan dari Terbuka. Dasar hukum
Perseroan Terbatas yang bersifat tertutup ini diatur dalam Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.
b. Contoh
Contoh darri PT Terbuka adalah :
·
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk,
·
PT. Telekomunikasi Indonesia
Tbk
3. Perseroan
Terbatas (PT) Kosong
a. Pengertian
PT Kosong adalah perseroan terbatas
yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, hanya tinggal namanya saja.
Dikarenakan PT ini masih terdaftar, maka PT ini dapat dijual untuk diusahakan
lagi. Umumnya PT Kosong menanggung utang yang sulit dibayar tanpa menjual
seluruh saham-sahamnya.
b. Contoh
Contoh Perseroan Terbatas yang
bersifat kosong yakni sebagai berikut :
·
PT. Sarana Rekatama Dinamika;
·
PT. Asian Biscuit;
·
PT. Adam Air;
·
PT. Semen Kupang;
·
PT. Bayur Air;
·
PT. Seulawah Air;
·
PT. Indonesia Airlines.
4. Perseroan
Terbatas (PT) Asing
a. Pengertian
PT Asing adalah perseroan terbatas
yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di tempat itu serta
memiliki tempat kedudukan di luar negeri.
b. Contoh
·
PT. Kao Indonesia
·
PT Choyang Indonesia.
5. Perseroan
Terbatas (PT) Domestik
a. Pengertian
PT Domestik adalah perseroan terbatas
yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, serta mengikuti
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Dengan
kata lain Perseroan terbatas domestik ini perseroan terbatas yang didirikan di
dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri.
b. Contoh
Contoh Perseroan Terbatas yang
bersifat domestik yakni sebagai berikut :
·
PT. Bank Nagari;
·
PT. Bank Central Asia, Tbk;
·
PT. Gudang Garam, Tbk;
·
PT. Indosiar Visual Mandiri,
Tbk.
6. Perseroan
Terbatas (PT) Perseorangan
a. Pengertian
PT Perseorangan adalah perseroan
terbatas dengan keadaan dimana hanya terdapat satu orang pemegang saham yang
juga menjadi direktur perusahaan tersebut.
b. Contoh
·
PT. Garuda Indonesia Air Lines
·
PT. Pertamina
·
PT. Tambang Bukit Asam
·
PT PELNI.
2.
FIRMA
A. Pengertian
Firma
merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari
anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
B. Ciri-ciri
Firma (Fa)
·
Firma didirikan oleh lebih dari
satu orang dalam suatu perjanjian.
·
Dalam firma, memasukkan sesuatu
(barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu nama.
·
Membagi keuntungan yang didapat
dalam menjalankan firma.
·
Firma memiliki anggota-anggota
yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya
terhadap pihak ketiga.
·
Setiap persero, tidak
dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang,
mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.
·
Mengikat persero lain kepada
pihak ketiga.
·
Dalam firma, pendirian harus
dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang
mutlak.
C. Kelebihan
·
Mudah, tak perlu banyak
persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak terlalu memerlukan akta
formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal lebih cepat cair
·
Lebih mudah berkembang
D. Kekurangan
·
Punya tanggung jawab yang tak
terbatas apabila ada resiko
·
Bisa mengancam kelangsungan
hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·
Sulit dalam peralihan pimpinan dan
sering terjadi konflik internal
·
Kesulitan menghimpun dana besar
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
E. Jenis
– jenis firma
1. Firma
Dagang dan Nondagang
Firma yang
kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan
Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan
berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang, seperti : Firma
Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan
publik), konsultan manajemen, dsb.
2. Firma
Umum dan Firma Terbatas
Firma umum
adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama
perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas
kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma
Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu
dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).
F. Contoh
·
Firma Pangudi Luhur
·
Firma Sumber Rejeki
·
Firma Multi Marketing
·
Firma Indo Eternity
·
Firma Bangun Jaya
3. CV
( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
A. Pengertian
Perusahaan
Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan
yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun
modal minim.
Dalam
CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab
sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga
ada 2 jenis sekutu :
·
Sekutu aktif adalah anggota
yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
B. Ciri
– ciri
·
Didirikan minimal 2 orang,
dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai
persero pasif.
·
Seorang persero aktif akan
bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas
segala resiko.
·
Persero pasif hanya bertindak
sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang
ia setorkan ke dalam perseroan.
C. Kelebihan
·
Bentuk CV sudah dikenal
masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV mudah memperloleh modal
karena pihak perbankan mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena
dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel
·
Pembagian keuntungan diberikan
pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
D. Kekurangan
·
Anggota aktif di
CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
·
Kelangsungan hidup perusahaan
tidak menentu.
·
Modal atau dana yang sudah
ditanam sulit untuk ditarik kembali.
·
Mudah terjadi konflik antar
sekutu pengusaha.
E. Bentuk
atau jenis-jenis CV
a) Persekutuan
Komanditer atau CV Murni
Merupakan bentuk CV yang dimana hanya
terdapat satu sekutu aktif saja.
b) Persekutuan
Komanditer atau CV Campuran
Merupakan bentuk CV yang biasanya
berasal dari Firma yang memerlukan modal dan Firma akan menjadi sekutu aktif
dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.
c) Persekutuan
Komanditer atau CV Bersaham
Merupakan bentuk CV yang mengeluarkan
saham, yang dimana sahamnya tidak dapat di perjualbelikan dan setiap pihak
sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini yaitu
untuk menghindari terjadinya modal beku.
F. Contoh
·
cv canvilgroup – advertising
lampung
·
cv. Herry jaya utama,
·
cv. Taruna jaya mandiri,
·
cv. Global energi sistem (
ges),
·
cv. Purnama jaya persada.
4.
BUMN
A. Pengertian
adalah badan
usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
(Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta
(BUMS) dan koperasi.
BUMN berasal
dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan
berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam
berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan,
manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan
serta kontruksi.
B. Ciri
– ciri
·
Pemerintah menjadi pemilik
badan usaha.
·
Pengawasan kegiatan usaha
dilakukan oleh pemerintah, baik langsung maupun lewat institusi terkait.
·
Pemerintah memiliki kekuasaan
yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
·
Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·
Sebagai pengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber
penghasil.
·
Bertindak sebagai pelaksana
pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
·
Tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan sebesar-besarnya, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·
Berfungsi sebagai alat
pemerintah untuk mengadakan dan mengembangkan ekonomi negara.
·
Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
·
Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih
dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·
Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
·
Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
·
Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·
Pinjaman kepada bank atau
lembaga keuangan bukan bank.
C. Manfaat
BUMN
·
Memberi kemudahan kepada masyarakat
luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa
barang atau jasa.
·
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan kuantitas dan
kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non
migas.
·
Menghimpun dana untuk mengisi
kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan
perekonomian negara.
·
Memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
D. Bentuk-bentuk
BUMN
a. Badan
Usaha Perseroan (Persero)
· Pengertian
Badan usaha
perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
· Maksud
dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
v
Menyediakan barang dan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
v
Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai badan usaha.
· Contoh
- Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
v
PT Pertamina,
v
PT Kimia Farma Tbk
v
PT Kereta Api Indonesia
v
PT Bank BNI Tbk
v
PT Jamsostek
v
PT Garuda Indonesia
v
PT Perubahan Pembangunan
v
PT Telekomunikasi
Indonesia
v
PT Tambang Timah
· Ciri-Ciri
Badan Usaha Perseroan (Persero)
v
Dalam pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepada presiden
v
Pelaksanaan pendirian yang
dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
v
Modal berbentuk saham
v
Status perseroan terbatas
diatur berdasarkan perundang-undangan
v
Sebagian atau keseluruhan modal
merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
v
Tidak mendapatkan fasilitas
dari negara
v
Pegawai persero berstatus
pegawai negeri
v
Pemimpin berupa direksi
v
Organ persero yaitu RUPS,
direksi dan komisaris
v
Hubungan-hubungan usaha diatur
dalam hukum perdata
v
Tujuan utamanya adalah
mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum)
·
Pengertian
Badan usaha
umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak
terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung
menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang
lain.
·
Maksud dan Tujuan Badan Usaha
Umum (Perum)
Menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa
berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip
pengelolaan badan usaha yang sehat.
·
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum
(Perum)
1. Perum
Damri
2. Perum
Bulog
3. Perum
Pegadaian
4. Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
5. Perum
Balai Pustaka
6. Perum
Jasatirta
7. Perum
Antara
8. Perum
Peruri
9. Perum
Perumnas
·
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum
(Perum)
1. Melayani
kepentingan masyarakat yang umum
2. Pemimpin
berupa direksi atau direktur
3. Pekerja
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
4. Dapat
menghimpun dana dari pihak
5. Pengelolaan
dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
6. Menambah
keuntungan kas negara
7. Modal
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
5.
KOPERASI
a. Pengertian
Istilah koperasi berasal dari
bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti
usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha bersama
masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha bersama para
karyawan.
·
Menurut Undang-undang Nomor 12
tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
·
Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian
menyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”.
b. Ciri
– ciri
1. Koperasi
adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2. Setiap
anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan
para anggota.
3. Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
4. Sifat
sukarela pada keanggotannya
5. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
6. Perkumpulan
orang.
7. Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
8. Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
9. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.Tidak mementingkan
pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip
kebersamaan.
10. Setiap
anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi
tidak terdapat modal permanen.
11. Koperasi
bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya.
c. Prinsip
Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1. Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4. Modal diberi balas jasa secara
terbatas.
5. Koperasi
bersifat mandiri.
d. Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan
ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secarademokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalangdan memperkokoh perekonomian
rakyat.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkanperekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian
nasionalbersama-sama dengan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya
e. Manfaat
Koperasi
Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1. Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
·
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
·
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah.
·
Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan.
·
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi.
·
Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup
hemat.
2. Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial
·
Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram
·
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
·
Mendidik anggota-anggotanya
untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
f. Jenis
–jenis koperasi
1. Koperasi
Jasa
·
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
·
contoh : jasa
asuransi, angkutan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
2. Koperasi
Produksi
·
melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang. Barang- barang yang dijual di koperasi adalah hasil
produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memilik usaha, dapat memasok
hasil produksinya ke koperasi.
·
Contoh : berupa hasil
kerajinan, pakaian jadi dan bahan makanan.
3. Koperasi
konsumsi
·
menyediakan semua kebutuhan
para anggota dalam bentuk
barang.
·
Contoh : bahan
makanan, pakaian, alat tulis atau berupa peralatan rumah tangga.
4. Koperasi
Unit Desa (KUD)
·
Koperasi Unit Desa berangotakan
masyarakat pedesaan.
·
KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
·
Beberapa usaha KUD, antara lain
:
1) Menyalurkan
sarana produksi pertanian. Contoh : pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas
hama, dan alat – alat pertanian.
2) Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petugas penuyuluhan lapangan kepada petani.
5. Koperasi
Sekolah
·
Koperasi Sekolah beranggotakan
warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya
menyediakan kebutuhan warga sekolah.
·
Contoh : alat tulis
menulis, buku – buku pelajaran, serta makanan.
6. Koperasi
Pertanian
·
Koperasi ini beranggotakan para
petani, buruh tani, dan orang – orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian.
·
Contoh : penyuluhan
pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat – obatan, dll.
7. Koperasi
Simpan Pinjam
·
koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi
ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
·
Contoh : KSP Citra
Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur, Koperasi
Mekar Gudang Garam, dll.
8. Koperasi
Konsumen
·
Koperasi yang berangootakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, menjual barang konsumsi.
·
Tujuan koperasi ini adalah
untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
· Contoh : Kopkar/Kopeg, Koperasi Pegawai
Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi
keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU
Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan
KUD Mino Saroyo (nelayan) di cilacap, Jawa Tengah.
Komentar
Posting Komentar