SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DI INDONESIA


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.

Tahun 1986

Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja. Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian tersebut.

Tahun 1908

Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan koperasi dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.

Tahun 1915

Mulai adanya beberapa peraturan sebagai kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.

Tahun 1927

Peraturan Verordening op de Cooperative Vereenging telah dikembangkan dan diganti oleh peraturan ‘Regeling Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang Islam. Perserikatan ini dibentuk karena memiliki tujuan yaitu untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada saat itu kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak penjajah atau Belanda saja.

Tahun 1929

Hingga di tahun 1929, telah didirikan Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang dan memperjuangkan semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan kebijakan yang adil. 

Tahun 1942

Setelah Belanda menyingkir dari Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di Indonesia dengan nama Koperasi Kumiyai.

Tahun 1947 (Kongres Pertama)

Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan Jepang, Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi Pertama telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya:

1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
2.      Menetapkan gotong-royong sebagai asas koperasi.
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :


Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.

Tahun 1953 (Kongres Ke-2)

Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah memberikan beberapa keputusan di antaranya:
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4.      Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang baru.

Hal ini membuat adanya program perkoperasian pemerintah yang melahirkan tiga kebijakan di antaranya:
·         Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
·         Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
·       Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

PENGERTIAN KOPERASI

       Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

DEFINISI KOPERASI :

1.     Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.     Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.     Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.

4.     Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

5.     Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .

6.     Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
·         anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Arti Lambang Koperasi


Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.   Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         Ø   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·         Ø   Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·      Ø   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·         Ø   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.

2.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.

3.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
4.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;




DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan Populer