JENIS JENIS KOPERASI
JENIS JENIS KOPERASI
A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk
koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi,
pengrajin, dan sejenisnya
Pada koperasi
produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk
membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh
koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya
koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk
untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa
berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara
bersama-sama.
Bentuk bantuan yang
diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para
anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya
bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai contoh
koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya.
Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan
lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan
peternak yang menjadi anggotanya.
Koperasi
produsen jenis pertama, merupakan kegiatan perusahaan koperasi yang lebih
ditekankan pada kegiatan pelayanan kepada anggota diantaranya :
1. Pengadaan
bahan baku utama dan penolong, bahan bakar utama & pelumas.
2. Memasarkan atau menerima pesanan produk anggota
dari luar koperasi, mencari/pengadaan atau sumber informasi pasar, penjadwalan
kegiatan produksi anggota berdasarkan pesanan/ permintaan pasar agar tepat
waktu.
3.
Pelayanan perbengkelan & suku-cadang.
4. Pelayanan pendidikan guna meningkatkan pengetahuan
anggota, antara lain; mengenai koperasi produsen, meningkatkan kemampuan
sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap waktu baku kerja, proses
produksi, efisiensi, produktifitas, tat tetap peralatan dan mesi, mutu produk
yang dihasilkan, dll.
Koperasi produsen jenis kedua, terdapat unit kegiatan/proses
produksi pada koperasi disamping unit produksi anggota.
Unit kegiatan
produksi kedua dapat berupa proses produksi di awal, di tengah dan/atau di
akhir. Di awal, bisa berbentuk pengolahan bahan baku utama. Di tengah,
pengerjaan barang setengah jadi, dan di akhir, bisa berupa merakit,
pengendalian mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir, pengkemasan dll. Pada
koperasi produsen jenis kedua ini, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian, meningkatkan kemampuan
sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap mutu produk yang dihasilkan,
waktu baku kerja, proses produksi dan lain-lain, tetap dilakukan seperti jenis
pertama.
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para
anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di
pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan
lain sebagainya.
Kegiatan utama
koperasi ini adalah membeli barang atau jasa. Koperasi Komsumen men-jembatani
produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa
dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan
konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya
bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat.
Koperasi konsumen
merupakan koperasi yang anggotanya para konsumen yang melakukan kegiatan
menjual barang konsumsi. Selain itu juga jika dilihat dari tujuan utamanya
koperasi konsumen memiliki tujuan yang sama dengan koperasi produsen yaitu
mensejahterakan anggotanya.
Sebagai pemilik &
pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok
masyarakat, sebagai contoh; Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan
kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen
menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,
berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota &
disamping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga diperbolehkan
melayani umum.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan
namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang.
Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh
para anggotanya.
Jika dilihat secara
sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada
umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank
konvensional.
Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi
simpan pinjam dengan bank:
1. Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan
dibanding dengan bank.
2. Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara
mengangsur.
3. Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati
secara bersama dengan cara bagi hasil.
4.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) ialah jenis koperasi
yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang
dilakukan dapat berupa gabungan antara koperasi produksi & koperasi
konsumsi atau antara koperasi produksi & koperasi simpan pinjam.
Pengertian Koperasi Serba Usaha adalah koperasi
yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi, seperti bidang produksi,
komsumsi, perkreditan, & jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa
fungsi, yaitu:
1. Perkreditan.
2. Penyediaan
& penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
3. Pengelolaan
serta pemasaran hasil.
Tujuan Koperasi Serba Usaha:
1. Mensejahterakan
anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Dapat
membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan
makmur.
3. Dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Memberikan
pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota
untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
5. Memenuhi
kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.
B.
Jenis-jenis Koperasi
Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya
adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang
yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.
Hal ini karena selama sekumpulan orang yang
mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut
bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan
jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai
negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi
Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau
pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap
instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga
departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar
(Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar.
Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang
menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Sehingga bisa
mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir.
Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang
dengan para rentenir.
3.
Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa
(KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan.
Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi
khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP,
SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru,
siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Pada umumnya koperasi
sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual
barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa
dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5.
Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok
pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok
pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan
Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
C.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya
terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan
koperasi primer dan sekunder dapat dilihat dari jenis anggotanya. Agar lebih
jelas simak penjelasan di bawah ini.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang
yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar
koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara
Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan
koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum
bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota
koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan
yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi
sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan
tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan
dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
D.
Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya
1.
Koperasi
Jasa Tunas Harapan
Jenis-jenis koperasi
berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi,
koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja
kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi
yang berbeda-beda.
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk
para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut
disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah
koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana
pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah
anggota koperasi itu sendiri.
4.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi
melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi
juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
KELEBIHAN KOPERASI
1.
Prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan
pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah
laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2.
Anggota koperasi berperan
sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi
berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan
dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
3.
Dasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota
koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4.
Mengutamakan kepentingan
Anggota. Maksudnya didalam koperasi
menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota,
koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI
1.
Keterbatasan dibidang
permodalan. Bagi koperasi yang baru saja
berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2.
Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar
lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
3.
Rendahnya kesadaran berkoperasi
pada anggota. Tidak semua anggota
koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan
Iuran wajib terhadap koperasi.
4.
Kemampuan tenaga professional
dalam pengelolaan koperasi. Sumber
Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga
menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
dan masalah lainnya.
Komentar
Posting Komentar